BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masyarakat Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi. Era reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Euforia demokrasi sedang marak dalam masyarakat Indonesia. Di tengah euforia demokrasi ini lahirlah berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.
Upaya untuk membangun suatu masyarakat, bukan perkerjaan yang mudah, karena sangat berkaiatan dengan persoalan budaya dan sikap hidup masyarakat. Diperlukan berbagai terobosan dalam penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan, dengan kata lain diperlukan suatu paradigma-paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru. Reformasi di Indonesia seakan menjadi cahaya impian yang akan memberikan banyak perubahan kehidupan bagi bangsa ini, khusunya pada sektor pendidikan.
Era Reformasi dalam pemerintahan negara Indonesia memberikan angin segar bagi perkembangan pendidikan Islam di Indonesia, setelah sebelumnya pada masa orde baru program-program pendidikan yang ditargetkan telah gagal. Krisis ekonomi yang berlangsung sejak medio Juli 1997 telah mengubah konstelasi politik maupun ekonomi Nasional. Secara politik, Orde Baru berakhir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde Baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.
Kita memerlukan suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia, Mencermati realitas sosial pendidikan Islam pada kisaran terakhir ini, tampaknya banyak perubahan pengembangan pada institusi pendidikan Islam. Untuk melakukan pengembangan itu antara lain dengan melakukan sebuah refleksi pemikiran yang eksploratif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti berupa penelitian, seminar, ceramah ilmiah, simposium, lokakarya dan lain sebagainya dalam rangka menyongsong hari esok yang lebih baik dan menjanjikan.
Secara formal pada saat ini ada dua kementerian yang bertanggung jawab dalam membina lembaga kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah Dalam Peraturan Perundang-Undangan Masa reformasi pendidikan, yaitu pertama Kementerian Pendidikan Nasional yang membina lembaga-lembaga pendidikan umum, seperti SD, SLTP, SMU, dan pendidikan tinggi, negeri dan swasta, dan kedua adalah Kementerian Agama yang membina, seperti MI, MTs, MA dan Pendidikan Tinggi Agama/UIN/IAIN negeri maupun swasta.
Pasal 2 ayat (1 dan 2) menggaris bawahi bahwa pendidikan agama sendiri dimaksudkan untuk bentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Sejalan dengan maksud tersebut, penyelenggaraan pendidikan agama diarahkan kepada terbentuknya tiga wujud kondisi batiniah keagamaan yang terkandung dalam pengertian keimanan, ketakwaan dan budi pekerti luhur atau akhlak mulia. Kondisi batiniah dan mentalitas keagamaan tersebut merupakan basis bagi pembentukan watak dan kepribadian anak didik. Dengan demikian, pendidikan agama memegang peran yang sangat berarti di dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Secara konseptual dan teoretik masalah keimanan kepada Tuhan YME, dalam hal ini pendidikan agama, seharusnya dijadikan sebagai core (inti) atau sebagai sumber nilai dan pedoman bagi peserta didik untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, dan membantu peserta didik agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks). Namun demikian, realitasnya di lapangan menunjukkan bahwa pada umumnya masalah keimanan tersebut belum menjadi inti atau core dalam pengembangan kurikulumnya. Akibatnya, antara lain lulusan madrasah/sekolah kurang memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat, yang pada gilirannya dapat menimbulkan krisis multidimensional sebagaimana keadaan bangsa saat ini, yang intinya terletak pada krisis moral atau akhlak. Timbulnya dekadensi moral, termasuk di dalamnya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), antara lain disebabkan karena rendahnya kualitas keimanan kepada Tuhan YME.
Pasal 5 Ayat (1) menegaskan kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan. Bagi madrasah Pasal 5 Ayat (1) mengandung arti yang sangat penting, karena sangat berbahaya jika madrasah dibiarkan berjalan sendiri atau dikelola masyarakat tanpa perhatian pemerintah. Muatan pelajarannya sangatrawan disusupi agenda tersembunyi. Bisa-bisa lulusan madrasah berpikiran sempit dalam menjabarkan ajaran agama Islam pada kehidupan masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kurikulum pendidikan Islam pada masa reformasi?
2.      Bagaimana institusi pendidikan Islam pada masa reformasi?
3.      Bagaimana kultur pendidikan Islam pada masa reformasi?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Sering terjadi jika suatu negara mengalami perubahan pemerintahan, politik pemerintahan itu mempengaruhi pula bidang pendidikan yang sering mengakibatkan terjadinya perubahan kurikulum yang berlaku. Sebagai contoh setelah Indonesia merdeka pra Orde Baru terjadi dua kali perubahan kurikulum, yang pertama dilakukan dengan dikeluarkannya retjcana pelajaran tahun 1947 yang menggantikan seluruh sistem pendidikan kolonial, kemudian pada tahun 1952 kurikulum ini mengalami penyempurnaan dan dan diberinana rentjana Pelajaran terurai 1952. Perubahan kedua terjadi dengan dikeluarkannya rentjana pendidikan tahun 1964, perubahan tersebut terjadi karena merasa perlunya peningkatan dan pengejaran segala ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam dan matematika.
Seiring dengan terjadinya perubahan politik dan bergantinya rezim Orde Baru dan terjadinya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dirasakan tidak lagi memadai.......


___________________________________________________

DAFTAR PUSTAKA

Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam Mengurai Benang Kusut Dunia Pendidikan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006), 186-187
Nurhayati Jamas, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pascakemerdekaan, (Jakarta:  RajagrafindoPersada, 2009), 137
......................

Sobat bisa download makalah di link <ini>
Atau dengan menghubungi admin






0 komentar:

Posting Komentar

 
DINARA © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
~Terima Kasih Atas Kunjungan dan Kepercayaan Anda. Admin mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Salam Sejahtera Atas Sobat Semua~ Top