BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masyarakat Indonesia kini sedang
berada dalam masa transformasi. Era reformasi telah lahir dan masyarakat
Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Euforia
demokrasi sedang marak dalam masyarakat Indonesia. Di tengah euforia demokrasi
ini lahirlah berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang
satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai
bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.
Upaya untuk membangun suatu
masyarakat, bukan perkerjaan yang mudah, karena sangat berkaiatan dengan
persoalan budaya dan sikap hidup masyarakat. Diperlukan berbagai terobosan
dalam penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan, dengan kata lain diperlukan
suatu paradigma-paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru.
Reformasi di Indonesia seakan menjadi cahaya impian yang akan memberikan banyak
perubahan kehidupan bagi bangsa ini, khusunya pada sektor pendidikan.
Era Reformasi dalam pemerintahan
negara Indonesia memberikan angin segar bagi perkembangan pendidikan Islam di
Indonesia, setelah sebelumnya pada masa orde baru program-program pendidikan
yang ditargetkan telah gagal. Krisis ekonomi yang berlangsung sejak medio Juli
1997 telah mengubah konstelasi politik maupun ekonomi Nasional. Secara politik,
Orde Baru berakhir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai
“Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi
masih tetap berasal dari rezim Orde Baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa
adanya kebebasan pers dan multi partai.
Kita memerlukan suatu perubahan
paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata
kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain
ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia, Mencermati realitas sosial
pendidikan Islam pada kisaran terakhir ini, tampaknya banyak perubahan
pengembangan pada institusi pendidikan Islam. Untuk melakukan pengembangan itu
antara lain dengan melakukan sebuah refleksi pemikiran yang eksploratif dalam
kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti berupa penelitian, seminar, ceramah ilmiah,
simposium, lokakarya dan lain sebagainya dalam rangka menyongsong hari esok
yang lebih baik dan menjanjikan.
Secara formal pada saat ini ada dua
kementerian yang bertanggung jawab dalam membina lembaga kebijakan Pendidikan
Islam di Madrasah Dalam Peraturan Perundang-Undangan Masa reformasi pendidikan,
yaitu pertama Kementerian Pendidikan Nasional yang membina lembaga-lembaga
pendidikan umum, seperti SD, SLTP, SMU, dan pendidikan tinggi, negeri dan
swasta, dan kedua adalah Kementerian Agama yang membina, seperti MI, MTs, MA
dan Pendidikan Tinggi Agama/UIN/IAIN negeri maupun swasta.
Pasal 2 ayat (1 dan 2) menggaris
bawahi bahwa pendidikan agama sendiri dimaksudkan untuk bentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur dan berakhlak mulia. Sejalan dengan maksud tersebut,
penyelenggaraan pendidikan agama diarahkan kepada terbentuknya tiga wujud
kondisi batiniah keagamaan yang terkandung dalam pengertian keimanan, ketakwaan
dan budi pekerti luhur atau akhlak mulia. Kondisi batiniah dan mentalitas
keagamaan tersebut merupakan basis bagi pembentukan watak dan kepribadian anak
didik. Dengan demikian, pendidikan agama memegang peran yang sangat berarti di
dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Secara konseptual dan teoretik masalah
keimanan kepada Tuhan YME, dalam hal ini pendidikan agama, seharusnya dijadikan
sebagai core (inti) atau sebagai sumber nilai dan pedoman bagi peserta didik
untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, dan membantu peserta
didik agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dalam menerapkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks). Namun demikian, realitasnya di
lapangan menunjukkan bahwa pada umumnya masalah keimanan tersebut belum menjadi
inti atau core dalam pengembangan kurikulumnya. Akibatnya, antara lain lulusan
madrasah/sekolah kurang memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat, yang pada
gilirannya dapat menimbulkan krisis multidimensional sebagaimana keadaan bangsa
saat ini, yang intinya terletak pada krisis moral atau akhlak. Timbulnya
dekadensi moral, termasuk di dalamnya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),
antara lain disebabkan karena rendahnya kualitas keimanan kepada Tuhan YME.
Pasal 5 Ayat (1) menegaskan kurikulum pendidikan agama
dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan. Bagi madrasah Pasal 5 Ayat (1)
mengandung arti yang sangat penting, karena sangat berbahaya jika madrasah
dibiarkan berjalan sendiri atau dikelola masyarakat tanpa perhatian pemerintah.
Muatan pelajarannya sangatrawan disusupi agenda tersembunyi. Bisa-bisa lulusan
madrasah berpikiran sempit dalam menjabarkan ajaran agama Islam pada kehidupan
masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana kurikulum pendidikan Islam pada masa reformasi?
2.
Bagaimana institusi pendidikan Islam pada masa reformasi?
3.
Bagaimana kultur pendidikan Islam pada masa reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kurikulum
Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Sering terjadi jika suatu negara mengalami perubahan
pemerintahan, politik pemerintahan itu mempengaruhi pula bidang pendidikan yang
sering mengakibatkan terjadinya perubahan kurikulum yang berlaku. Sebagai
contoh setelah Indonesia merdeka pra Orde Baru terjadi dua kali perubahan
kurikulum, yang pertama dilakukan dengan dikeluarkannya retjcana pelajaran
tahun 1947 yang menggantikan seluruh sistem pendidikan kolonial, kemudian pada
tahun 1952 kurikulum ini mengalami penyempurnaan dan dan diberinana rentjana
Pelajaran terurai 1952. Perubahan kedua terjadi dengan dikeluarkannya rentjana
pendidikan tahun 1964, perubahan tersebut terjadi karena merasa perlunya
peningkatan dan pengejaran segala ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan
khususnya ilmu-ilmu alam dan matematika.
Seiring dengan
terjadinya perubahan politik dan bergantinya rezim Orde Baru dan terjadinya
amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN)
dirasakan tidak lagi memadai.......___________________________________________________
DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, Nuansa Baru
Pendidikan Islam Mengurai Benang Kusut Dunia Pendidikan, (Jakarta: Rajagrafindo
Persada, 2006), 186-187
Nurhayati Jamas, Dinamika Pendidikan
Islam di Indonesia Pascakemerdekaan, (Jakarta:
RajagrafindoPersada, 2009), 137
......................
Sobat bisa download makalah di link <ini>
Atau dengan menghubungi admin
......................
Sobat bisa download makalah di link <ini>
Atau dengan menghubungi admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar